INFOLLG.NET – Informasi LPSE Kota Lubuklinggau Terbaru – LPSE adalah merupakan akronim dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik. LPSE merupakan sebuah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa dengan media elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Unit kerja ini dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I). Meskipun demikian, ULP/Pejabat Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi atau BUMN yang tidak mendirikan LPSE tetap dapat menggunakan fasilitas LPSE untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik, namun ia harus tetap memilih LPSE terdekat dengan tempat kependudukannya.
Selain fungsi LPSE yang telah disebutkan diatas, yaitu untuk memberikan fasilitas kepada ULP atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, ternyata LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE bersangkutan.
Dengan adanya Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit sekaligus meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government.
Nah, dalam proses pembentukannya, setiap unit kerja tentu harus mempunyai dasar hukum. Lalu, apakah landasan hukum pembentukan LPSE? Mari kita ingat dasar hukumnya berikut ini:
Dasar hukum dari pembentukan LPSE adalah Pasal 111 No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Adapun ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) saat ini adalah:
- e-Tendering: Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 pada pasal 1 angka 39: E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun ketentuan teknis operasional e-tendering diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
- e-Catalogue (Katalog Elektronik) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
- e-Audit adalah proses audit secara online (e-Audit)
- e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Lebih jelas silahkan Unduh Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2015 disini!
Daftar Isi :
Alamat LPSE Kota Lubuklinggau
Layanan Pengadaan Secara Elektronik – LPSE Kota Lubuklinggau
Bagian Administrasi PembangunanJln. Garuda No.10 Kayu Ara
Lubuklinggau Kode Pos: 31615Telp: (0733) 325013, (0733) 326789
Email: lpselinggau@gmail.com
Helpdesk: helpdesk.lpselinggau@gmail.com
Facebook Page: https://www.facebook.com/lpselinggau
Twitter: @lpselinggauPeta LPSE Kota Lubuklinggau: Klik Ini! (maps.google)
*Sumber:
https://khaliknst.wordpress.com/
https://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_Pengadaan_Secara_Elektronik
http://lpse.lubuklinggaukota.go.id/eproc/tentangkami