Heboh! Penculikan di Kota Lubuklinggau Resahkan Masyarakat?

Posted on 552 views

INFOLLG.NET – Heboh!!! Penculikan di Kota Lubuklinggau!!! Maret 2017, Kota Lubuklinggau di hebohkan oleh isu tentang penculikan yang dilakukan oleh seorang wanita. Kabarnya wanita ini mengincar korban anak-anak yang masih kecil. Tapi apakah benar isu tersebut?!

Heboh! Penculikan di Kota Lubuklinggau Resahkan Masyarakat?

Heboh Penculikan di Kota Lubuklinggau Resahkan Masyarakat

Isu: Ada penculikan dengan menggunakan mobil Strada di daerah Pelita Jaya, LLG Barat I.

Faktanya: Setelah di cek, Kapolres Lubuklinggau (AKBP Hajjat Mabrur Bujangga) dan Kapolsek Lubuklinggau Barat (Iptu Sopyan Hadi) menerangkan bahwa mobil yang dimaksud ternyata tidak ada. (Jum’at, 10 Maret 2017)

Berikut ini beberapa isu yang berkembang:

  • Ada wanita misterius yang mengetuk pintu rumah. Moduskah?
  • Ada wanita misterius yang mengetuk pintu rumah lalu berpura-pura meminta uang.
  • Ada wanita misterius yang masuk masjid. Melaksanakan Ibadah tapi arah kiblatnya salah. Penculik atau Gila?
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bagaimana dengan Anda? Apakah mendengar isu lainnya?

Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan bahwa kita harus pandai memilah dan memilih serta menyikapi segala bentuk informasi yang kita dapat. Terlebih informasi tersebut berasal dari media sosial.

Beliau juga menyampaikan agar masyarakat tetap dapat mengambil hikmah dari isu kejadian ini. Menurut Nanan (sapaan akrab Beliau), dengan adanya isu ini kita sebagai warga kota Lubuklinggau ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keaaman daerah masing-masing.

Sekedar mengingatkan…

Sebagai warga Kota Lubuklinggau, kita memang harus tetap waspada dan hati-hati. TAPI….

Dalam menyebarkan sebuah informasi, maka ada baiknya kita harus menilai informasi tersebut telebih dahulu. Jangan sampai kita salah menyebarkan informasi. Salah…sakah…bisa saja kita dipenjara 6 tahun atau denda 1 miliar. Woww!!! Dak cayo? Cubo tengok Undang-Undang ITE berikut ini:

[infobox style=”alert-shadow”]

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) Pasal 28 Ayat 1:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

[/infobox]

Demikianlah informasi mengenai “Heboh! Penculikan di Kota Lubuklinggau Resahkan Masyarakat?’’ yang dapat  kami hadirkan untuk pembaca setia InfoLLG.net. Apabila artikel diatas ada kesalahan, maka kami dengan senang hati menerima kritik dan saran dari Anda. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *